Dasar hukum yang menjadi pedoman bagi Badan Reserse Kriminal (BRK) Madiun dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencakup beberapa peraturan yang mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum oleh Polri. Beberapa dasar hukum utama yang relevan bagi BRK Madiun antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Polri dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap perkara pidana. BRK Madiun mengikuti ketentuan yang tertuang dalam KUHAP untuk menjamin proses hukum yang adil. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana
Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi Polri, termasuk BRK Madiun, dalam penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan yang lebih lanjut. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini menyebutkan bahwa Polri, melalui BRK, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelesaikan masalah-masalah hukum di tingkat daerah, termasuk Madiun. - Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini menjadi acuan bagi BRK Madiun dalam mengelola dan melaksanakan penyidikan tindak pidana secara sistematis, efektif, dan efisien. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Bukti dalam Proses Penyidikan
BRK Madiun mengikuti ketentuan ini dalam mengelola dan mendokumentasikan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dengan dasar hukum yang jelas, BRK Madiun menjalankan setiap tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan penegakan hukum yang tepat dan adil di wilayah Madiun.