Tugas & Fungsi

Tugas BRK Madiun:
Badan Reserse Kriminal (BRK) Madiun memiliki tugas utama dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Madiun. Berikut adalah tugas utama yang diemban oleh BRK Madiun:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan
    Menyelidiki dan menyidik tindak pidana yang terjadi di Madiun, mulai dari kejahatan ringan hingga berat, dengan tujuan untuk mengungkap pelaku dan mencari bukti yang sah.
  2. Penanganan Kasus Kejahatan
    Menangani berbagai jenis kejahatan, termasuk kasus pembunuhan, pencurian, penipuan, peredaran narkoba, serta kejahatan lainnya yang memerlukan penanganan khusus.
  3. Pengumpulan dan Penyimpanan Barang Bukti
    Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan bukti tersebut terjaga dengan baik untuk keperluan proses hukum.
  4. Pelayanan kepada Masyarakat
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelaporan tindak pidana, memberikan informasi hukum, serta melindungi saksi dan korban dalam proses hukum.
  5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    Bekerja sama dengan instansi lain seperti kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemerintah lainnya dalam penanganan dan penyelesaian kasus kriminal.
  6. Pencegahan Kejahatan
    Mengidentifikasi dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal, termasuk melaksanakan patroli dan penyuluhan hukum di masyarakat.

Fungsi BRK Madiun:
BRK Madiun juga memiliki beberapa fungsi penting dalam menjalankan tugasnya:

  1. Fungsi Penegakan Hukum
    Melaksanakan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dengan cara yang adil, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  2. Fungsi Penyuluhan Hukum
    Memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka serta pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  3. Fungsi Perlindungan Korban dan Saksi
    Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka tidak merasa terancam atau terintimidasi oleh pelaku kejahatan.
  4. Fungsi Pengawasan Proses Hukum
    Memastikan bahwa setiap proses penyidikan dan penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
  5. Fungsi Koordinasi dan Kolaborasi
    Menjalin koordinasi dengan pihak terkait seperti lembaga pemerintah, masyarakat, dan organisasi lainnya dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan bebas dari tindak pidana.

Melalui tugas dan fungsi ini, BRK Madiun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Madiun.